Meningkatnya harga kebutuhan setiap tahun serta harga property yang ikut serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita tidak bernyali untuk membeli property. Mau menabung, tapi rasanya sulit terkumpul dalam waktu dekat.
Tidak perlu putar otak untuk mencari jalan guna mendapatkan uang agar bisa membeli rumah, Sahabat NUA bisa menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan fasilitas tersebut, Bank dapat membantu kamu untuk memperoleh rumah dengan cara cicil atau angsuran dalam waktu yang flesibel, umumnya maksimal 20 tahun tenor pembayaran atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Dengan begitu, membeli rumah menjadi tidak terlalu berat seperti yang dibayangkan. Sahabat NUA bisa memilih skema KPR Konvensional atau pembiayaan KPR Syariah.
Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah. Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna.
Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang. Tidak ada sistem denda dalam skema ini, begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan.
Perlu dipahami kembali, karena peran bank ditiadakan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya dinilai melalui rekam jejak pada rekening koran calon konsumen.
Oleh karena itu, Sahabat NUA harus melakukan self assessment untuk mengukur kemampuan bayar cicilan bulanan agar terhindar dari risiko Anda gagal membayar di kemudian hari. Lalu, karena tidak ada peranan dari industri keuangan tertentu, Anda tidak dapat ‘mengadu’ atau membuat laporan jika terjadi hal yang tidak diinginkan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Namun, mungkin nantinya jika timbul keraguan dalam pikiran Sahabat NUA mengenai keamanan dan keuntungan fasilitas cicilan atau pembiayaan. Ingatlah bahwa sejumlah syarat dan ketentuan tetap berlaku.
Perlu juga dicermati rekam jejak pengembang sebelum memutuskan untuk membeli property. Mengingat tidak sedikit tindakan mengecewakan konsumen dari pihak pengembang. Beberapa keluhan konsumen terkait KPR meliputi:
- Keluhan seputar developer:
- Memberi harga telalu tinggi yang tidak sesuai dengan penawaran harga.
Adanya dugaan peningkatan harga yang beralasan beberapa unit sudah terjual habis dan terjadi peningkatan harga pada saat launching dan unit terakhir.
- Penolakan pengajuan KPR oleh Bank.
Hindari melakukan transaksi atau pembayaran DP (Down Payment) sebelum pihak Bank memberikan keputusan mengenai appraisal dan approval mengenai layak atau tidaknya untuk lolos pada proses selanjutnya. Jika ingin membeli rumah, usahakan tanyakan kepada pihak developer mengenai Uang Tanda Jadi bisa dikembalikan atau tidak, jika konsumen tidak lolos pada proses pengecekan Bank. Jika sudah lolos, bisa dilanjutkan pada proses pembayaran Down Payment.
2. Ingkar janji (wanprestasi)
Waspada pada pengembang yang tidak memenuhi janji. Terkadang kualitas struktur bangunan dan durasi pembangunan rumah mungkin tidak sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijanjikan. Cek dan survey secara berkala untuk proses pebangunan dengan system pesan bangun.
3. Sertifikat tak kunjung diberikan meskipun kredit lunas.
Permasalahan ini mungkin salah satu permasalahan KPR yang umum, di mana Bank tidak segera memberikan jaminan kredit seperti SHM atau SHB kepada debitur setelah kredit lunas.
Namun tidak semua pengembang melakukan kecurangan seperti yang kami jelaskan di atas. Hal tersebut bisa digunakan untuk antisipasi kedepan untuk melakukan track record developer pilihan Anda.
Simak tips berikut ini untuk melunasi KPR yang dapat membantu Sahabat NUA dalam memiliki rumah impian Anda:
- Hitung kemampuan pembayaran cicilan atau angsuran bulanan dengan cermat dan teliti sehingga tidak mengganggu cashflow Sahabat NUA. Hindari terjebak dalam kredit macet karena membeli rumah di luar kemampuan Anda, terutama akibat tawaran menarik dari pengembang atau bank. Idealnya cicilan bulanan sebaiknya tidak melebihi 30% sampai 35% dari gaji bulanan. Jika memungkinkan, bayar uang muka atau Down Payment lebih besar untuk mengurangi besaran nominal cicilan bulanan.
- Sesuaikan penawaran harga seperti yang disampaikan secara lisan oleh pihak perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku atau tercantum dalam brosur table angsuran.
- Persiapkan dan mintakan informasi detail dari pihak Bank dan pengembang mengenai biaya-biaya tak terduga seperti biaya balik nama, biaya pajak penjual dan pembeli, dan biaya notaris lainnya.
Jika dalam kurun waktu dekat Sahabat NUA mendapatkan rezeki yang lebih, mungkin bisa memprioritaskan untuk memasukan dana tersebut ke angsuran KPR atau untuk melunasi KPR. Namun, pastikan untuk memeriksa apakah proses pelunasan memberikan keuntungan, seperti mengurangi bunga berjangka atau malah menimbulkan biaya tambahan seperti denda pelunasan maju. Jangan lupa untuk menanyakan informasi lebih lanjut kepada bank terkait.
Raih impian memiliki rumah idaman Anda dengan aman dan terpercaya bersama NUA Properti.
Sebagai developer dan pengembang syariah terkemuka sejak 2014, kami siap membantu dan memfasilitasi pembiayaan rumah Anda melalui KPR Konvensional dan KPR Syariah. Dapatkan promo eksklusif dan nikmati proses pembelian yang mudah dan transparan. Segera wujudkan kebahagiaan keluarga Anda di rumah baru dengan NUA Properti, tempat di mana impian dan kepercayaan bertemu.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melalui WhatsApp Business kami.
Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/