

Kredit Kepimilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan sebagian orang lantaran ketiadaan uang tunai yang cukup. Produk KPR juga semakin beragam, salah satunya KPR Syariah.
Lantaran dikeluarkan oleh perbankan syariah, KPR Syariah merupakan program yang tidak menggunakan skema bunga dalam penerapannya. Dibandikan dengan KPR bank konvensional, ada kelebihan dan kekurangan ketika nasabah memilih menggunakan KPR syariah untuk membeli rumah.
Baca juga: 7 Tips Mengatur Keuangan Sebelum Mengajukan KPR
Keuntungan KPR syariah yakni tidak menerapkan bunga bank yang sifatnya naik turun dan tidak bisa diprediksi, sehingga cicilannya tetap hingga masa berakhirnya KPR.
Pada KPR Syariah terdapat skema murabahah, bank diasumsikan seabagai penjual rumah. Sementara nasabah adalah pembeli rumah. Artinya, bank membeli rumah yang dipilih oleh nasabah, lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambahkan dengan margin bank, di mana pembelian rumah dari nasabah ke bank dilakukan dengan mencicil.
Sebagai ilustrasi simulasi KPR Syariah, seorang nasabah akan membeli rumah seharga 300 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan margin senilai 100 juta. Maka uang yang harus dicicil oleh nasabah yakni sebesar 400 juta setelah dikurangi uang muka.
Dengan skema jual beli ini, maka besaran cicilan bersifat tetap, karena sudah disepakati di awal saat akad. Hal ini berbeda dengan KPR konvesional yang cicilannya naik turun mengikuti suku bunga dan kebijakan bank.
Selain akad murabahah, bank syariah memiliki skema lain KPR Syariah yang bisa ditawarkan kepada nasabah, yakni kepimilikan bertahap atau musyarakah.
Berikut beberapa perbandingan KPR syariah dan KPR konvensional:
KPR bank syariah
- Akad menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dan kepemilikan bertahap (musyarakah)
- Cicilan bersifat tetap hingga masa KPR berakhir
- Tenor berkisar 5-15 tahun
- Tak ada sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar cicilan
KPR bank konvensional
- Menggunakan skema pinjaman dengan bunga
- Cicilan fluktuatif menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan bank
- Tenor lebih lama, bisa sampai 25 tahun
- Ada denda bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran
Dengan skema cicilan tetap, nasabah diuntungkan karena besaran angsuran tidak terpengaruh oleh suku bunga dari BI. Beberapa keuntungan lain ialah fasilitas pelunasan lebih awal tanpa adanya pinalti yang biasa diberikan oleh bank syariah.
Sementara kelemahan bank syariah yakni nasabah tidak bisa menikmati keringanan cicilan saat suku bunga bank sedang turun.
Bank konvesional juga lazim memberikan promo berupa angsuran dengan bunga tetap atau (fix rate) pada 3 sampai 5 tahun pertama masa anggsuran KPR. Sehingga cicilan nasabah KPR bank konvesional bisa lebih ringan di masa awal KPR.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melalui WhatsApp Business kami.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/07/04/093817226/mau-pilih-kpr-syariah-atau-konvensional-ini-perbedaannya?page=all

