

Hai Sahabat Nua,
Kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal semakin meningkat dari tahun ke tahun, tetapi dari segi harga rumah juga semakin tinggi. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kemampuan daya beli dan menabung saat ini masyarakat yang gajinya di bawah Rp5 juta tidak dapat mengejar harga rumah yang meningkat setiap tahunnya.
Berangkat dari masalah itu pemerintah secara resmi telah memberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), program ini memang sengaja diadakan untuk membantu masyarakat membeli rumah idaman dengan harga terjangkau. Pelaksanaan aturan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2020.
Bagi sahabat yang mungkin masih belum mengenal TAPERA, hari ini kami akan membagikan sedikit tentang pengertian, untungnya bergabung, serta syarat untuk menjadi anggota.
- Tentang TAPERA
Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(PP No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat)
TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Program tapera nantinya akan berlaku mulai Januari 2021, untuk tahap pertama pemerintah akan menerapkan tapera pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, BUMD, TNI-Polri dan kemudian disusul karyawan swasta dan pekerja informal.
Keuntungan Menjadi Anggota TAPERA
- Masyarakat memiliki kepastian untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau
- Dapat membeli rumah dengan gaji tidak besar
- Bunga rumah kecil hanya 5%
- Bagi yang sudah memiliki rumah, dapat menggunakan dana tapera untuk merenovasi rumah
- Jika sudah memiliki rumah, peserta tapera bisa mengalokasikan dananya untuk investasi hari tua
Syarat Menjadi Anggota TAPERA
- Memiliki identitas yang lengkap (KTP, Kartu Keluarga dan NPWP)
- Belum memiliki rumah
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki gaji maksimal Rp 8 juta
- Mengisi formulir dengan lengkap
- Mendaftar di BP Tapera sebagai penyelenggara dari sana nanti Anda akan mendapatkan nomor identitas
- Setiap peserta wajib untuk menyetorkan iuran ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Besaran Tabungan Tapera
Dalam PP 25 tahun 2020 tersebut, dijelaskan setiap masyarakat yang bekerja wajib menjadi peserta Tapera. Peserta akan dikenakan besaran simpanan atau iuran sebesar 3% setiap bulannya, Rinciannya, perusahaan atau pemberi kerja (perusahaan) harus menanggung simpanan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Iuran ini nantinya akan dipotong langsung dari gaji atau upah bulanan yang didapat. Perusahaan wajib menyetorkan dana peserta pada tanggal 10 setiap bulannya ke Rekening Dana Tapera atau bank penampung. Sementara peserta mandiri, membayar sepenuhnya sendiri kewajibannya.
(PP No. 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat)

