Daftar Isi
Pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar dalam perjalanan keuangan seseorang. Selain mempersiapkan untuk pembayaran bulanan, ada berbagai biaya lain yang seringkali tidak terduga tapi sangat penting untuk dipertimbangkan. Artikel ini akan menjelaskan biaya-biaya yang umumnya dikenakan saat mengambil KPR.
Dari biaya administrasi hingga asuransi, memahami setiap komponen akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang total biaya yang harus disiapkan. Tidak ada yang ingin terkejut dengan biaya tersembunyi saat sudah terlalu jauh terlibat dalam proses KPR. Maka, mengetahui apa saja yang harus diantisipasi akan menjadi alat bantu yang berharga dalam perjalanan kepemilikan rumah Anda. Baca lebih lanjut untuk cari tahu lebih banyak tentang tiap biaya.
Uang Muka atau DP
Mengenal konsep uang muka atau DP dalam pembelian rumah sangat penting. DP adalah komitmen finansial awal yang Sahabat NUA berikan sebagai pembeli kepada penjual, menandakan keseriusan Anda dalam transaksi. Pembayaran DP ini biasanya dilaksanakan sebelum penyerahan properti secara resmi.
Biaya Administrasi
Biaya KPR juga mencakup biaya administrasi bank yang harus Sahabat NUA persiapkan. Beberapa di antaranya termasuk biaya provisi, biasanya sebesar 1% dari nilai plafon kredit, untuk menutupi kebutuhan selama proses pinjaman. Biaya administrasi bank dapat beragam tergantung pada kebijakan bank.
Biaya appraisal diperlukan untuk menilai nilai pasar dari rumah yang akan Sahabat NUA beli. Walaupun sering kali gratis, biaya ini mungkin muncul jika KPR diajukan di bank yang tidak terafiliasi dengan developer pilihan. Biaya ini berkisar dari Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.
Terakhir, ada Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang diperlukan sebagai jaminan hukum bahwa pinjaman KPR akan dilunasi. APHT memungkinkan bank untuk menyita rumah jika terjadi gagal bayar. Biayanya sekitar 0,25% dari 125% plafon KPR.
Asuransi Jiwa
Pembiayaan KPR adalah komitmen jangka panjang, seringkali hingga 30 tahun. Ketika situasi tak terduga seperti kematian terjadi, ini bisa menciptakan kesulitan. Disinilah pentingnya asuransi jiwa KPR. Asuransi ini, yang diatur dalam regulasi Indonesia, menjamin bahwa jika pemegang polis meninggal, perusahaan asuransi akan melunasi sisa pinjaman, meringankan beban ahli waris. Tanpa asuransi ini, ahli waris mungkin menghadapi tanggungan utang yang berat dan konsekuensi jangka panjang dari gagal bayar, termasuk kemungkinan disita properti dan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.
Asuransi Properti
Asuransi properti adalah bentuk perlindungan penting bagi rumah atau properti dari berbagai risiko yang mungkin muncul. Saat rumah ditinggalkan dalam waktu lama, misalnya saat pergi liburan, berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, atau kejahatan bisa terjadi. Walaupun telah mengambil langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan CCTV atau penguncian pintu, risiko ini tetap ada dan dapat menimbulkan kerugian besar.
Asuransi properti sering kali mencakup layanan all risk, yang melindungi dari berbagai jenis musibah termasuk perampokan, pencurian, kebakaran, bencana alam, dan lainnya. Ini merupakan jaring pengaman yang komprehensif, memberikan ketenangan pikiran kepada pemilik properti bahwa mereka terlindungi dari berbagai situasi tak terduga yang mungkin merugikan.
Biaya Notaris
Dalam proses KPR, biaya notaris untuk pembuatan akta kredit dan pengelolaan dokumen serta transaksi merupakan biaya penting. Bank akan menetapkan notaris untuk ini, dengan biaya yang berbeda-beda, umumnya berkisar antara 2% sampai dengan 4% dari plafon kredit yang disetujui oleh bank. Sahabat NUA memiliki opsi untuk bernegosiasi langsung dengan notaris yang ditunjuk bank.
Biaya Appraisal
Biaya appraisal adalah biaya yang diperlukan bank untuk menilai nilai rumah yang ingin Sahabat NUA beli, yang akan menentukan jumlah pinjaman KPR. Biayanya beragam antar bank, biasanya antara Rp 500.000 dan Rp 3 juta. Penting untuk diingat bahwa biaya ini tidak dikembalikan jika permohonan KPR ditolak. Oleh karena itu, pilih bank dengan peluang persetujuan tinggi untuk menghindari kerugian.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemilik properti pribadi oleh pemerintah. Tarif PBB ditentukan berdasarkan faktor-faktor tertentu, sehingga tiap individu memiliki tarif berbeda. Secara umum, PBB dikenakan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang merupakan 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas properti. Mengingat kompleksitasnya, memahami secara mendalam tentang PBB, termasuk perhitungan dan pembayarannya, sangat penting.
Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Rumah
Biaya perbaikan dan pemeliharaan rumah adalah aspek penting yang seringkali terlupakan saat mempertimbangkan total biaya kepemilikan rumah. Biaya ini mencakup perbaikan rutin seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, penggantian peralatan listrik yang rusak, hingga pemeliharaan taman.
Dalam perjalanan mengambil KPR, memahami dan mempersiapkan biaya yang dijelaskan dalam artikel ini akan membantu Sahabat NUA merencanakan keuangan dengan lebih baik. Dengan mempertimbangkan biaya-biaya ini, Anda dapat mengambil langkah yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Pengetahuan mendalam tentang biaya yang terlibat adalah kunci untuk menghindari kejutan finansial dan memastikan transisi yang mulus untuk kepemilikan rumah Anda.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melalui WhatsApp Business kami.
Sumber: https://ringkas.co.id/blog/kpr-101/8-biaya-yang-dikenakan-saat-kpr/