Keberadaan rumah yang layak dan terjangkau merupakan impian bagi banyak masyarakat di Indonesia. Pemerintah telah berupaya merealisasikan impian ini melalui berbagai program, salah satunya adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sejak diperkenalkan, Tapera telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak perdebatan mengenai efektivitas serta mekanismenya. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang apa itu Tapera, bagaimana sistemnya bekerja, dan dampaknya bagi masyarakat luas.
Tapera adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama hingga renovasi.
Saat ini sedang ramai diberitakan mengenai Tapera, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu rakyat pekerja agar dapat memiliki rumah sendiri. Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu solusi inovatif untuk pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.
Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja agar dapat memiliki rumah pribadi. Program ini tentu menarik perhatian banyak pihak, namun masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme dan manfaat dari program Tapera yang ditawarkan ini.
Dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, program Tapera menawarkan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki rumah untuk mendapat bantuan pembiayaan. Tapera meliputi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan syarat peserta telah terdaftar minimal satu tahun.
Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai apa itu Tapera, berikut penjelasan lengkapnya yang telah kami ringkas:
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam merealisasikan tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.
Empat tahun kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah kembali menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri, dapat berpartisipasi dalam program ini dengan adil.
Tapera sebenarnya sudah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2016 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam undang-undang tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Dana yang disimpan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/ atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini memastikan bahwa tujuan utama dari Tapera adalah membantu peserta memiliki tempat tinggal yang layak.
Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3% tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Mekanisme Potongan Tapera
Mekanisme potongan Tapera diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 15, besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, 3% tersebut dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, peserta pekerja mandiri menanggung keseluruhan simpanan sebesar 3% dari penghasilan mereka sendiri.
Potongan Tapera untuk Karyawan Swasta
Potongan Tapera untuk karyawan swasta dilakukan dengan mengurangi gaji bulanan sebesar 2,5%, sedangkan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan akan dipotong Rp250 ribu dari gajinya, dan perusahaan akan menyetorkan Rp50 ribu, sehingga total simpanan yang disetor ke Rekening Dana Tapera adalah Rp300 ribu. Menteri Ketenagakerjaan mengatur pelaksanaan potongan ini untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Potongan Tapera untuk PNS
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mekanisme potongan Tapera ditetapkan dan dikelola oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan pendayagunaan aparatur negara. Potongan sebesar 3% dari gaji juga berlaku, dengan rincian yang sama yaitu 2,5% dari gaji PNS dan 0,5% dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
Proses ini memastikan bahwa setiap PNS berkontribusi secara rutin ke dalam Dana Tapera yang dikelola dengan transparansi oleh BP Tapera.
Potongan Tapera untuk Freelancer
Freelancer atau pekerja mandiri memiliki mekanisme potongan Tapera yang berbeda. Mereka harus menyetorkan sendiri simpanan sebesar 3% dari penghasilan bulanan yang dilaporkan dalam tahun sebelumnya.
Misalnya, seorang freelancer yang memiliki penghasilan rata-rata Rp15 juta per bulan akan menyetor Rp450 ribu setiap bulan ke Rekening Dana Tapera. BP Tapera bertanggung jawab untuk mengatur dan mencatat simpanan dari pekerja mandiri ini, memastikan bahwa mereka juga mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja lain.
Mekanisme penyetoran simpanan Tapera dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya. BP Tapera menyimpan catatan rekening individu peserta dan mengalokasikan simpanan dalam dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Hal ini memastikan bahwa simpanan peserta tidak hanya aman, tetapi juga dikelola secara efektif untuk kepentingan pembiayaan perumahan peserta dengan bunga yang lebih rendah dari pembiayaan komersial.
Manfaat Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka. Dalam pasal 37 peraturan yang mengatur Tapera, terdapat berbagai pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Namun, sebelum peserta dapat memanfaatkan dana Tapera, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Pembiayaan Hanya untuk Rumah Pertama
Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama peserta. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan Tapera difokuskan pada mereka yang belum memiliki tempat tinggal sendiri.
2. Pembiayaan Diberikan Satu Kali
Setiap peserta hanya dapat menerima pembiayaan perumahan dari Tapera satu kali selama masa kepesertaannya. Ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana dan memastikan lebih banyak peserta yang bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
3. Besaran Pembiayaan yang Ditentukan
Ada nilai besaran tertentu yang ditetapkan untuk setiap jenis pembiayaan perumahan. Ini berarti bahwa jumlah dana yang dapat diterima oleh peserta untuk pembiayaan rumah pertama mereka sudah ditentukan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis rumah yang akan dibiayai.
Jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera meliputi:
- Rumah Tunggal
- Rumah Deret
- Rumah Susun
Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli. Mekanisme ini diatur oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. BP Tapera bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana Tapera dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan program.
BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan yang sebelumnya hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dengan pembentukan BP Tapera, cakupan pembiayaan perumahan diperluas sehingga dapat dinikmati oleh lebih banyak kalangan pekerja, tidak hanya PNS.
Manfaat dari program Tapera sangat signifikan karena memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak. Selain itu, program ini juga mendukung pembangunan rumah pertama dan perbaikan rumah, yang dapat meningkatkan kualitas hidup peserta.
Dengan adanya BP Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga mencapai tujuan akhir dari program ini yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program Tapera diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Melalui pemahaman yang mendalam tentang pengertian dan mekanismenya, kita dapat melihat betapa pentingnya kontribusi setiap individu dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak. Harapannya, dengan keberadaan Tapera, tidak hanya permasalahan hunian yang teratasi, tetapi juga kesejahteraan dan stabilitas sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melaluiWhatsApp Business kami.